Tragedi Kalibata, Polri Ungkap Pemicu Pengeroyokan Debt Collector

Tragedi Kalibata, Polri Ungkap Pemicu Pengeroyokan Debt Collector

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) tersebut menyeret enam anggota Yanma Mabes Polri yang kini telah menjalani proses etik internal.

Dua korban dalam peristiwa ini berinisial MET (41) dan NAT (32). Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka serius akibat pengeroyokan. Namun, satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden ini bermula dari tindakan korban yang memberhentikan sepeda motor yang digunakan oleh anggota Polri. Hal tersebut menjadi pemicu awal terjadinya peristiwa pengeroyokan yang berujung fatal.

“Pertama, pertanyaannya terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Trunoyudo belum merinci secara detail mekanisme kejadian di lapangan, termasuk apakah anggota Polri yang menggunakan kendaraan tersebut berada dalam kapasitas dinas atau pribadi saat peristiwa terjadi. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing dari enam anggota Yanma Mabes Polri yang kini telah ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada sore hari dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Aparat Polsek Pancoran langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan warga.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.

Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah melalui proses gelar perkara, enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

Sebagai tindak lanjut, kasus tersebut akan dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Sidang etik ini akan menentukan sanksi terhadap para anggota yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin internal kepolisian.

Polri menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya, demi menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional