Tutut Soeharto Tarik Gugatan, Menkeu: Sudah Kirim Salam

Tutut Soeharto Tarik Gugatan, Menkeu: Sudah Kirim Salam

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto telah mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan Kemenkeu yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Purbaya mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan tersebut disertai komunikasi pribadi antara dirinya dengan Tutut Soeharto.

“Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya mengenal baik putri sulung Presiden ke-2 RI itu dan telah melakukan komunikasi langsung.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan terkait Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia tertanggal 17 Juli 2025.

Dalam gugatan itu, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atas dasar itu, Kemenkeu menerbitkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Namun, pihak Tutut menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merugikan kepentingan dirinya. Gugatan yang diajukan antara lain meminta PTUN membatalkan keputusan menteri beserta dokumen turunannya, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut. “Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal itu ke Kemenkeu,” jelasnya.

Dengan pencabutan gugatan ini, permasalahan antara Tutut Soeharto dan Kemenkeu dinilai mereda. Purbaya menyebut langkah tersebut menunjukkan adanya komunikasi baik antara kedua belah pihak.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional