Usai 16 Hari Dibantarkan, Nadiem Siap Hadapi Sidang Kasus Chromebook

Usai 16 Hari Dibantarkan, Nadiem Siap Hadapi Sidang Kasus Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/03/2026). Meski baru menjalani operasi untuk keempat kalinya dan sempat dibantarkan selama 16 hari, Nadiem menyatakan siap mengikuti persidangan.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Menjawab hal itu, Nadiem menjelaskan bahwa kondisinya masih dalam pemantauan medis setelah tindakan operasi terbaru.

“Terima kasih Yang Mulia. Pertama, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin. Hari ini saya siap untuk menghadapi sidang, namun sekitar enam hari yang lalu saya mengalami tindakan operasi keempat. Dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal, jadi masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan, namun nanti bagaimana penanganannya mungkin akan dilaporkan dalam resume medis, begitu Yang Mulia,” jawab Nadiem, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin, (30/03/2026).

Majelis hakim kemudian menanyakan status perawatan terdakwa selama masa penundaan sidang sebelumnya.

“Untuk Saudara pada saat itu dibantarkan juga atau seperti apa?” tanya hakim.

“Dibantarkan Yang Mulia,” jawab Nadiem.

Berdasarkan keterangan di persidangan, Nadiem menjalani pembantaran ke rumah sakit sejak Sabtu (14/03/2026) hingga Minggu (29/03/2026), bertepatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, mantan pejabat negara tersebut menegaskan kesiapannya untuk mengikuti agenda sidang hari ini.

Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan ini dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Tahap pembuktian melalui keterangan ahli dinilai akan menjadi momentum penting untuk menguji konstruksi dakwaan JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum sidang memasuki agenda berikutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional