Ustaz Khalid Basalamah Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Salah satu yang hadir memenuhi panggilan adalah Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah.

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 11.04 WIB. Mengenakan pakaian serba hitam, ia datang bersama empat orang pendamping berpakaian rapi.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ujar Khalid saat menjawab pertanyaan awak media. Ia menambahkan, “Iya (didampingi kuasa hukum).”

Kehadirannya di KPK merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (02/09/2025) lalu tidak bisa hadir. Pihak lembaga antirasuah menjelaskan bahwa Khalid dipanggil sebagai saksi karena posisinya sebagai pemilik salah satu biro perjalanan haji.

“Pemeriksaan saksi hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan, “Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini.”

KPK sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023–2024. Sesuai aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota, sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi jamaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, menurut KPK, aturan tersebut tidak dijalankan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan,

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.” Ia menambahkan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”

Atas dugaan penyelewengan tersebut, KPK menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp1 triliun. Sejumlah langkah pencegahan telah diambil, termasuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang sangat sensitif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas. Pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, baik dari kalangan Kementerian Agama maupun pengelola travel haji, diharapkan bisa memberi titik terang pada dugaan praktik korupsi yang berlangsung dalam pengaturan kuota haji tambahan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional