UU Pensiun DPR Digugat, MK Beri Waktu Dua Tahun Revisi

UU Pensiun DPR Digugat, MK Beri Waktu Dua Tahun Revisi

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk terkait uang pensiun anggota DPR, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Senin (16/03/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara maupun mantan pejabat lembaga negara.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo dalam sidang, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (16/03/2026).

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan tersebut dengan regulasi baru. Selama masa transisi itu, undang-undang lama masih tetap berlaku hingga aturan pengganti disahkan.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada undang-undang baru yang diterbitkan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara otomatis akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” imbuh Suhartoyo.

“Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” katanya lagi.

Permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia. Para pemohon terdiri dari Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon menilai aturan pemberian uang pensiun seumur hidup kepada anggota DPR dinilai tidak sebanding dengan masa jabatan yang hanya berlangsung selama lima tahun. Mereka juga mempersoalkan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat untuk membiayai kebijakan tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta agar pemberian uang pensiun bagi janda atau duda anggota DPR dibatasi hanya pada masa jabatan anggota yang bersangkutan.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih relevan dengan prinsip keadilan pengelolaan keuangan negara serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional