Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbudristek

Vendor Chromebook Akui Beri Uang ke Pejabat Kemendikbudristek

Bagikan:

JAKARTA — Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (03/02/2026), rekanan vendor Chromebook dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Mariana Susy, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat kementerian setelah proyek pengadaan tersebut rampung.

Pengakuan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum yang menggali motif dan alur pemberian dana. Dalam dialog persidangan, jaksa Roy Riady menanyakan secara langsung asal-usul dan tujuan uang yang diberikan Susy kepada para pejabat negara.

“Ada ya? Duit apa itu? Duit keuntungan dari instal ini?” tanya Jaksa Roy Riady dalam persidangan.

“Iya, sebagai tanda terima kasih, pak,” jawab Susy.

Susy menjelaskan bahwa pemberian uang itu berkaitan dengan pekerjaan yang diterimanya dalam proyek pengadaan Chromebook, khususnya terkait pemasangan dan pengelolaan sistem chrome device management (CDM). Ia menegaskan, pemberian tersebut tidak ia niatkan sebagai suap, melainkan sebagai bentuk apresiasi karena telah dipercaya terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek.

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi, saya tidak pikir apa-apa,” kata Susy.

Meski mengakui mengetahui bahwa pihak-pihak yang menerima uang tersebut merupakan pejabat kementerian, Susy menyatakan tidak pernah mempertimbangkan implikasi hukum dari tindakannya. Ketika jaksa kembali menegaskan motif di balik pemberian dana tersebut, Susy kembali menjawab singkat.

“Dengan hati aja berbagi rezeki,” jawabnya.

Dalam dakwaan, Susy disebut terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook sepanjang periode 2020–2022. Ia tercatat memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, yang dalam berkas perkara disebut mencapai lebih dari Rp 10 miliar, dengan keuntungan bersih sekitar Rp 5,15 miliar. Namun, Susy menyatakan bahwa dana tersebut telah ia kembalikan kepada negara melalui penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Persidangan juga mengungkap aliran dana kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Mantan Direktur Pembinaan PAUD, Muhammad Hasbi, disebut menerima Rp 500 juta, yang penyerahannya dilakukan melalui Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah. Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP, Harnowo Susanto, menerima Rp 250 juta saat berkunjung ke gudang vendor Chromebook.

Nama lain yang muncul adalah PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, yang disebut menerima 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, yakni Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7.000 dollar AS, sementara Dhany memperoleh 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta.

Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian besar kasus korupsi pengadaan Chromebook yang juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya. Dalam dakwaan, perkara ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri hingga Rp 809 miliar, yang disebut berkaitan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan TIK diarahkan pada satu produk berbasis Chrome, sehingga menciptakan dominasi satu ekosistem teknologi dalam pengadaan pemerintah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara proyek pengadaan, peran vendor, dan pejabat publik, yang kini menjadi fokus pengadilan dalam menilai unsur pidana korupsi serta tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional