Venezuela Sahkan UU Anti-Blokade Minyak AS

Venezuela Sahkan UU Anti-Blokade Minyak AS

Bagikan:

CARACAS – Majelis Nasional Venezuela mengambil langkah tegas dalam menghadapi tekanan eksternal dengan mengesahkan undang-undang baru yang menjerat pihak-pihak yang mendukung blokade dan pembajakan minyak oleh Amerika Serikat. Keputusan tersebut disahkan secara bulat dalam sidang Majelis Nasional pada Selasa (23/12/2025), di tengah meningkatnya ketegangan antara Caracas dan Washington terkait sektor energi.

Undang-undang ini dipandang sebagai instrumen hukum strategis pemerintah Venezuela untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional, khususnya di sektor minyak yang menjadi tulang punggung pendapatan negara. Dikutip dari AFP, Rabu (24/12/2025), regulasi tersebut bertujuan menjamin kebebasan navigasi dan perdagangan Venezuela dari tindakan pembajakan, blokade, serta berbagai praktik internasional yang dinilai melanggar hukum.

Pengesahan undang-undang ini tidak terlepas dari situasi terkini, menyusul penyitaan sejumlah kapal tanker minyak Venezuela oleh otoritas Amerika Serikat. Langkah tersebut memicu respons keras dari pemerintah Presiden Nicolas Maduro, yang menilai tindakan Washington sebagai bentuk agresi ekonomi dan pelanggaran kedaulatan negara.

Dalam ketentuan undang-undang yang baru, negara menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang dianggap mempromosikan, mendukung, atau memfasilitasi blokade terhadap industri minyak Venezuela. Hukuman yang diatur mencakup pidana penjara selama 15 hingga 20 tahun atau denda lebih dari 1 juta dollar AS. Selain sanksi pidana, regulasi ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan perusahaan komersial, termasuk jaminan bantuan hukum yang disponsori oleh negara.

Rancangan undang-undang tersebut sejatinya baru diperkenalkan sehari sebelumnya, Senin (22/12/2025), oleh anggota parlemen pro-pemerintah, Giuseppe Alessandrello. Setelah disahkan oleh Majelis Nasional, aturan ini akan mulai berlaku secara resmi setelah dipublikasikan dalam Lembaga Negara. Venezuela sendiri sebelumnya telah memiliki regulasi yang mengatur sanksi bagi individu atau kelompok yang mendukung sanksi internasional terhadap pemerintahan Presiden Nicolas Maduro.

Ketegangan antara Venezuela dan Amerika Serikat kembali memanas setelah pada 16 Desember lalu Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemberlakuan blokade total terhadap kapal-kapal tanker minyak yang dikenai sanksi dan berlayar dari maupun menuju Venezuela. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari operasi militer AS di kawasan Karibia yang telah berlangsung sejak September, dengan pengerahan kekuatan angkatan laut dalam skala besar.

Pemerintah AS mengklaim bahwa operasi tersebut bertujuan memerangi peredaran narkotika internasional. Namun, Caracas membantah keras tudingan tersebut. Pasukan AS dilaporkan telah melancarkan puluhan serangan terhadap kapal-kapal yang dituduh mengangkut narkoba, meskipun hingga kini belum disertai bukti konkret. Bahkan, laporan menyebutkan lebih dari 100 orang tewas dalam operasi tersebut, termasuk nelayan sipil.

Trump menuduh pemerintah Venezuela menggunakan pendapatan minyak untuk mendanai aktivitas terorisme narkoba, perdagangan manusia, pembunuhan, dan penculikan. Tuduhan itu ditolak mentah-mentah oleh Presiden Nicolas Maduro. Ia menuding Washington memiliki agenda tersembunyi untuk menggulingkan pemerintahannya sekaligus menguasai cadangan minyak Venezuela yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Bagi Caracas, pengesahan undang-undang ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan juga pesan politik bahwa Venezuela tidak akan tinggal diam menghadapi tekanan dan sanksi internasional yang dinilai sepihak. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat posisi negara dalam menghadapi konflik geopolitik yang kian kompleks di kawasan Amerika Latin dan global. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional