Vonis Jaksa Tilap Rp 11,7 Miliar Dibacakan

Vonis Jaksa Tilap Rp 11,7 Miliar Dibacakan

JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum kembali diguncang oleh kasus yang menimpa jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kini menanti vonis atas dakwaan menilap dana Rp 11,7 miliar milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap Azam pada Selasa (08/07/2025). Ia diadili bersama dua pengacara, Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan, yang disebut terlibat dalam upaya mengambil uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

“Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengagendakan sidang pembacaan putusan atas tiga terdakwa: Azam Akhmad Akhsya, Bonifasius Gunung, dan Oktavianus Setiawan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan pada Senin (07/07/2025) malam.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya membela kepentingan korban. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DKI Jakarta menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Mereka juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meskipun pasal pemerasan menjadi dasar dakwaan awal, penuntut menyatakan bahwa tindakan para terdakwa lebih tepat dikenai Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor tentang penyuapan.

Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Sunoto, meski ruangan dan waktu pelaksanaan masih menyesuaikan kondisi di lapangan. “Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” jelas Andi.

Menurut dakwaan, Azam menggunakan posisinya untuk mengambil barang bukti berupa uang dari kasus Fahrenheit secara paksa. Bahkan, ia diduga bekerja sama dengan pengacara korban untuk membentuk paguyuban palsu, yang seolah mewakili 137 korban di Bali, guna memuluskan niat tersebut.

Nama-nama internal kejaksaan pun turut terseret dalam pembagian uang hasil korupsi. Jaksa mengungkapkan bahwa Azam membagikan dana tersebut ke sejumlah pejabat, termasuk eks Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro dan Iwan Ginting, serta pejabat struktural lainnya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat, khususnya para korban investasi bodong yang selama ini berharap ada keadilan. Alih-alih mendapat haknya, mereka justru kembali menjadi korban akibat ulah segelintir aparat penegak hukum yang menyimpang. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional