JAKARTA — Sidang pembacaan putusan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea urung digelar sesuai rencana. Agenda yang seharusnya berlangsung Selasa (02/09/2025) itu terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum bisa menyatukan pendapat mengenai vonis yang akan dijatuhkan.
Persidangan kali ini dilaksanakan secara daring. Meski demikian, Razman bersama tim penasihat hukumnya memilih hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keputusan penundaan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
“Akan tetapi karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan,” ujar Syofia dalam persidangan virtual.
Majelis menetapkan sidang berikutnya berlangsung Selasa, 23 September 2025. Pertimbangan penundaan tidak hanya karena perbedaan pendapat hakim, tetapi juga lantaran beberapa anggota majelis harus mengikuti pelatihan resmi.
“Karena pada dua minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025,” tambah Syofia.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis ini direncanakan digelar secara langsung. Namun, demi alasan keamanan, proses sidang dialihkan ke format daring. “Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan adanya surat dari pihak keamanan,” jelas hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dua tokoh advokat yang kerap tampil di ruang publik, yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea. Jaksa menuntut Razman dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Razman telah mencederai nama baik orang lain, tidak menunjukkan sikap sopan di persidangan, dan tidak dapat membuktikan tuduhannya. Selain itu, jaksa menilai Razman pernah dihukum sebelumnya sehingga hal itu menjadi pertimbangan memberatkan. Namun, jaksa juga menyebut Razman masih memiliki tanggungan keluarga sehingga dijadikan alasan meringankan.
Jaksa mendakwa Razman dengan pasal-pasal yang terkait tindak pidana pencemaran nama baik di ranah elektronik, antara lain Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta beberapa pasal KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan nama besar advokat di Indonesia. Tertundanya pembacaan putusan membuat publik harus menunggu lebih lama untuk mengetahui nasib hukum Razman Arif Nasution. []
Diyan Febriana Citra.