JAKARTA – Hari ini menjadi momen penentuan bagi mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Setelah menjalani proses persidangan selama empat bulan, ia dijadwalkan menerima vonis atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu akan memasuki agenda pembacaan putusan pada Jumat (18/07/2025). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/07/2025) malam. Meski demikian, ia belum menyebut secara spesifik waktu pembacaan vonis tersebut.
Persidangan ini mempertemukan dua kubu argumentasi yang sama-sama bersikeras pada kebenaran masing-masing. Di satu sisi, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meyakini bahwa Tom telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta, dan bukan kepada BUMN sebagaimana lazimnya.
Lebih dari itu, jaksa menilai Tom juga melibatkan koperasi dalam pendistribusian gula untuk operasi pasar, yang menurut mereka menyimpang dari ketentuan. Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar. Jaksa pun menuntut agar Tom dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Namun di balik semua itu, pihak Tom Lembong menolak keras dakwaan dan tuntutan tersebut. Mereka mengklaim bahwa keputusan membuka keran impor gula adalah kebijakan yang sah dan sesuai arahan Presiden saat itu.
“Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom usai menjalani sidang di Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Juni 2025.
Tom juga menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas kebijakannya. Bahkan, menurutnya, sejumlah keterangan saksi justru memperkuat posisinya sebagai pengambil keputusan berdasarkan kebutuhan nasional untuk menjaga kestabilan harga dan stok gula.
Kuasa hukum Tom menyebut proses hukum yang berjalan terkesan sarat nuansa politik. Mereka menduga kasus ini berkaitan dengan sikap Tom yang berbeda haluan dengan kekuasaan saat Pemilu 2024 lalu. Dalam pembelaannya, mereka menyebut bahwa audit dari BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara mengandung banyak kekeliruan substansial.
Sidang hari ini pun menjadi titik akhir yang dinantikan, tidak hanya oleh Tom dan tim kuasa hukumnya, tetapi juga oleh publik yang mengikuti jalannya kasus ini. Apakah putusan majelis hakim akan menguatkan dakwaan jaksa, atau justru membebaskan Tom dari semua tuduhan, masih menjadi tanda tanya besar. []
Diyan Febriana Citra.