Wagub Kaltim: Keputusan Mekanisme Pilkada Ada di Pemerintah Pusat

Wagub Kaltim: Keputusan Mekanisme Pilkada Ada di Pemerintah Pusat

Bagikan:

PARLEMENTARIA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi dinamika wacana nasional terkait kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu tersebut kembali mencuat seiring dengan evaluasi terhadap tingginya biaya yang dibutuhkan dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Kalau dari hasil beberapa saat ini kan memang setiap pemilihan memang memerlukan dana yang sangat besar,” ujarnya saat ditemui di Aula Kadrie Oening Tower, Jumat (12/12/2025).

Menurut Wakil Gubernur, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak berada pada posisi untuk menentukan sendiri sistem pemilihan kepala daerah. Daerah, kata dia, mengikuti sepenuhnya arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terutama dalam konteks efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. “Dan Pak Presiden juga menyampaikan di ulang tahun Golkar pada saat itu,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah akan patuh terhadap kebijakan nasional yang ditetapkan, apa pun mekanisme pemilihan kepala daerah yang diputuskan. “Dan kalau kami di daerah mengikuti hasil dari pemerintah pusat dan kami siap menjalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa kewenangan dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah sepenuhnya berada di tingkat nasional dan bukan menjadi ranah pemerintah provinsi. “Untuk keputusannya pasti diserahkan oleh pemerintah pusat di luar balik,” ucapnya.

Terkait munculnya kekhawatiran sejumlah pengamat mengenai potensi berkurangnya kualitas demokrasi apabila pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat, Wakil Gubernur menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika diskursus publik yang wajar. “Kalau tanggapan dari pengamat itu ada kekhawatiran bahwa demokrasi bakal berkurang nih karena pemilihan tidak lagi melalui masyarakat tapi melalui perwakilan,” katanya.

Namun demikian, ia berpandangan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki legitimasi yang kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, DPRD dinilai tetap merepresentasikan suara masyarakat dalam sistem perwakilan. “Saya rasa kalau kita sudah memilih DPRD dari masyarakat, kemudian DPRD berjenjang ya memilih kepala daerah,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa mekanisme pemilihan melalui perwakilan sejatinya sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila, khususnya prinsip permusyawaratan. “Saya rasa itu juga sudah mewakili, karena sila keempat dari Pancasila jelas kerakyatan yang dibutuhkan oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” tegasnya.

Meski demikian, Wakil Gubernur kembali menekankan bahwa seluruh pandangan tersebut tetap dikembalikan pada keputusan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan penuh. “Saya rasa itu mencerminkan di sila keempat, tapi ini kami kembalikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan. “Akan mengikuti, pasti harus mengikuti,” tutupnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kaltim