JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat keselamatan kerja di sektor transportasi darat, khususnya bagi para pengemudi kendaraan logistik yang menjadi tulang punggung rantai distribusi nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penerapan batas jam kerja maksimal delapan jam per hari bagi pengemudi kendaraan logistik. Kebijakan itu dianggap krusial untuk mencegah kelelahan kerja yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” ujar Afriansyah di Jakarta, Senin (06/10/2025).
Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (Over Dimension Over Load / ODOL) di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Afriansyah menyebut, perusahaan transportasi wajib menyesuaikan sistem kerja agar tidak melanggar aturan jam kerja, termasuk menyediakan dua sopir untuk perjalanan jarak jauh. Langkah ini, kata dia, tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga memastikan efisiensi operasional logistik tetap terjaga.
“Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu,” jelasnya.
Ia menilai, penerapan sistem kerja bergantian merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun budaya keselamatan di sektor transportasi. Selain mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas hidup para pekerja logistik yang selama ini menghadapi jam kerja panjang dan tekanan tinggi di jalan.
Kebijakan pembatasan jam kerja tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia meminta aturan delapan jam kerja bagi pengemudi truk logistik dijalankan secara konsisten dan tidak hanya berhenti di tataran kebijakan.
“Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” tegas AHY.
AHY juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kesejahteraan para pengemudi logistik yang kerap bekerja dalam kondisi berat di lapangan. Pemerintah, menurutnya, memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan keselamatan sekaligus kesejahteraan sosial bagi para pekerja transportasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan bahwa banyak sopir logistik terpaksa menggunakan zat berbahaya agar tetap terjaga di perjalanan panjang.
“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta–Surabaya bisa 14 jam,” ujar Ika saat rapat dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta.
Kondisi itu, menurut pemerintah, menjadi alarm penting untuk menegakkan aturan jam kerja dan memastikan perusahaan transportasi menjalankan tanggung jawab sosialnya terhadap para pengemudi. []
Diyan Febriana Citra.