JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini justru memperjelas batas kewenangan sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai anggapan bahwa kepolisian memiliki kewenangan berlebihan atau sulit diawasi tidak relevan dalam konteks KUHAP baru. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah merancang mekanisme pengendalian yang ketat dan terukur.
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (05/01/2026).
Eddy menjelaskan, salah satu poin utama dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Relasi kerja yang lebih tegas ini dinilai mampu menutup celah praktik tarik-menarik perkara yang kerap terjadi dalam sistem hukum acara pidana sebelumnya.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi kunci utama yang ingin dihadirkan oleh pembaruan KUHAP. Melalui pengaturan batas waktu yang jelas dan mekanisme koordinasi yang rinci, setiap perkara pidana diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Eddy, perubahan mendasar juga tampak pada pembagian peran antara kepolisian dan kejaksaan. KUHAP baru menegaskan tahapan proses hukum sejak penyidikan hingga penuntutan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa dengan sistem baru tersebut, praktik menggantung perkara tidak lagi memiliki ruang. Seluruh proses hukum telah diatur secara rinci dan mengikat, sehingga setiap perkara harus berujung pada kepastian penyelesaian.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang tentang KUHAP baru telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pemerintah berharap penerapan KUHAP baru dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, sekaligus memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

