JAKARTA — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari lalu menjadi momentum besar bagi pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menilai perubahan tersebut membawa dampak struktural yang luas, namun di sisi lain juga memunculkan beragam polemik yang perlu dievaluasi secara terbuka.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej memaparkan hasil evaluasi awal atas pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Eddy menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru telah mengubah wajah hukum pidana Indonesia secara fundamental. Perubahan itu, menurutnya, tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek filosofis dan sistemik.
Pertama, ia menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam struktur dan sanksi pidana. Reformasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah dikotomi lama, penegasan subjek hukum, pembaruan sistem pemidanaan, hingga pengaturan ulang terkait pidana mati yang kini ditempatkan sebagai pidana alternatif dengan mekanisme khusus.
Selain itu, Eddy menyoroti sejumlah isu krusial dan delik khusus yang diatur dalam KUHP baru. Delik tersebut antara lain berkaitan dengan hukum yang hidup di masyarakat, ideologi dan paham terlarang, perlindungan harkat dan martabat Presiden, pengaturan demonstrasi, perizinan, perzinahan dan kohabitasi, tindak pidana terhadap agama, hingga pengendalian minuman keras.
Di sisi KUHAP, Eddy menegaskan terdapat isu-isu aktual yang menjadi perhatian publik. “Kemudian, ada beberapa isu aktual KUHAP yang secara garis besar. Yang menjadi isu krusial yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, pembaharuan dalam KUHAP, dan penguatan mekanisme pengawasan,” kata Eddy dalam rapat tersebut.
Ia mengakui, implementasi KUHAP baru menuai banyak kritik. Sejumlah kalangan menilai pemberlakuannya terlalu tergesa-gesa dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kritik tersebut, menurut Eddy, perlu dicermati sebagai bagian dari proses transisi hukum.
“Dan terakhir adalah isu mengenai penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim,” ucap Eddy.
Ia melanjutkan, “Lalu hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, dan berbagai upaya paksa, keadilan restoratif, Polri sebagai penyidik utama dan koordinator pengawasan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian penyandang disabilitas, lalu ada beberapa hal lainnya termasuk soal penyadapan sebagai upaya paksa.”
Untuk memastikan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah Peraturan Pemerintah yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dan mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup maupun pidana mati.
“Kemudian yang telah disampaikan kepada Presiden ada dua, yaitu Rancangan PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi,” kata Eddy.
Ia menegaskan, proses penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas pada Maret hingga Mei 2025, termasuk masukan dari kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi tulang punggung hukum, sementara kementerian/lembaga menjadi mesin operasionalnya,” ujar Eddy. []
Diyan Febriana Citra.

