SURAKARTA – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Gibran dari SMP Negeri 1 Surakarta. Namun, pihak sekolah angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut.
Kepala SMPN 1 Surakarta, Wuryanti, menegaskan bahwa Gibran benar-benar tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut dan lulus secara resmi. “Mas Gibran benar-benar siswa SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta,” kata Wuryanti saat ditemui di kantornya, Kamis (25/9/2025).
Wuryanti memastikan, tudingan yang menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMPN 1 Surakarta tidak benar. “Itu tidak benar. Lulus. Mas Gibran lulus dari SMP Negeri 1. Ada (ijazahnya),” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, dokter Tifa melalui akun media sosialnya mempertanyakan apakah SMPN 1 Surakarta benar-benar mengeluarkan ijazah atas nama Gibran. Ia bahkan menulis, “Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!”
Selain itu, isu lain juga muncul terkait riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA. Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman FIC, memastikan Gibran tidak pernah bersekolah di lembaga tersebut. Pernyataan ini membantah klaim pakar telematika Roy Suryo yang sempat menyebut Gibran pernah menjadi siswa di sana namun tidak lulus.
Kontroversi mengenai pendidikan Gibran semakin ramai setelah seorang warga bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu menyoroti dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Ia juga menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang disebut akan disetorkan kepada negara untuk dibagikan ke masyarakat.
Saat ini, persidangan memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2025 dengan jangka waktu sekitar 30 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pokok sengketa. Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir dalam proses tersebut. “Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ucap Dadang.
Meski demikian, pihak sekolah tempat Gibran menempuh pendidikan sebelumnya berharap kontroversi ini segera diluruskan. Bruder Yohanes Sudarman menyebut klarifikasi yang jelas dari pihak terkait sangat diperlukan agar polemik ini tidak berlarut-larut di ruang publik.[]
Putri Aulia Maharani