JAKARTA — Proses hukum terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan sejumlah figur publik kembali bergulir di Polda Metro Jaya. Selebgram Wardatina Mawa kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dengan membawa sejumlah bukti tambahan guna memperkuat laporannya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat (20/02/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Wardatina Mawa tiba di markas kepolisian sekitar pukul 10.56 WIB. Ia hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Meski demikian, Mawa sempat memastikan kondisi dirinya dalam keadaan baik di tengah sorotan publik terhadap persoalan rumah tangganya.
“Alhamdulillah baik. Sehat-sehat,” kata Mawa kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya mengenai kesiapan mengikuti proses hukum, ia menjawab singkat namun tegas. “Siap. Semangat,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam kesempatan tersebut, Mawa diketahui membawa sejumlah dokumen dan barang bukti tambahan yang diyakini dapat memperkuat laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang ia ajukan. Bukti-bukti tersebut sebelumnya telah diserahkan sebagian, namun penyidik masih membutuhkan pendalaman lanjutan.
Laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi memang telah mengalami perkembangan signifikan. Perkara tersebut resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti awal.
Kepastian mengenai peningkatan status perkara tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah berada pada fase penyidikan sejak awal Februari lalu.
“Kasus dengan pelapor WM yang melaporkan IIR dan IF telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Februari 2026,” kata Andaru kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut kini secara resmi berada di bawah Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. “Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” ujar Andaru.
Dengan naiknya status perkara, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pendalaman keterangan pelapor, serta memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai relevan. Tidak menutup kemungkinan, pihak terlapor juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur-figur yang dikenal luas, sehingga setiap perkembangan hukumnya menjadi sorotan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif tanpa memandang latar belakang para pihak yang terlibat.
Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan resmi. Proses penyidikan yang kini berlangsung akan menjadi penentu arah penanganan perkara ke depan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana dinyatakan terpenuhi. []
Diyan Febriana Citra.

