JAKARTA – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kembali kawasan pemakaman kembali memasuki tahap penting pada Selasa (02/12/2025). Sejumlah warga yang selama bertahun-tahun bermukim di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II mulai dipindahkan menggunakan bus menuju lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah. Proses pemindahan ini menjadi langkah lanjutan dari kebijakan penataan lahan pemakaman yang selama ini mengalami tekanan akibat keterbatasan ruang di ibu kota.
Di lokasi pemindahan, warga terlihat menyiapkan barang-barang mereka sebelum naik ke kendaraan. Pemerintah memastikan bahwa sebagian besar warga yang telah menyatakan kesediaannya akan dipindahkan ke Rusun Jagakarsa. Kendati demikian, proses relokasi dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kesiapan hunian serta pendataan administrasi. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan pemakaman sebagaimana aturan yang berlaku, mengingat area TPU semestinya tidak dijadikan tempat tinggal permanen.
Kelurahan Menteng Dalam sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di dalam kawasan TPU Menteng Pulo II, Kecamatan Tebet. Pendataan berlangsung selama beberapa minggu untuk memastikan keakuratan jumlah kepala keluarga dan kebutuhan mereka setelah dipindahkan. Aparat setempat menyebutkan bahwa sebagian warga memahami alasan relokasi, sementara sebagian lainnya masih memerlukan pendekatan agar proses berjalan lancar dan tanpa gesekan sosial.
Data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan bahwa kondisi lahan pemakaman di Jakarta Selatan kini berada pada titik kritis. Dari total 18 TPU di wilayah tersebut, 17 di antaranya telah penuh dan tidak mampu lagi menampung makam baru. Situasi itu menuntut pemerintah mempercepat penataan dan memastikan tidak ada aktivitas non-pemakaman yang menghambat fungsi utama lahan tersebut.
Satu-satunya TPU yang masih memiliki kapasitas tambahan adalah TPU Tanah Kusir. Kawasan tersebut saat ini menyediakan sekitar 1.500 petak makam yang terbagi menjadi area pemakaman muslim dan non-muslim. Meski masih tersedia ruang, pemerintah menegaskan bahwa kapasitas itu juga tidak akan bertahan lama jika kebutuhan pemakaman terus meningkat.
Relokasi warga yang tinggal di area TPU menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan ruang pemakaman di Jakarta. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memulihkan fungsi lahan TPU, tetapi juga memberikan hunian yang lebih layak dan tertata bagi warga yang direlokasi. Di sisi lain, proses ini membutuhkan dialog intensif agar seluruh warga terdampak merasa terfasilitasi dan tidak terabaikan dalam perubahan yang terjadi. []
Diyan Febriana Citra.

