Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Jadi Saksi KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAD).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAD, Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Selain YAD, lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lain, yakni Linawati (LI), staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, serta Zulfikar Tantowi (ZT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub. Kedua nama tersebut disebut memiliki peran penting dalam lingkup proyek yang kini tengah diselidiki.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang hingga November 2024, termasuk dua korporasi yang ikut dijadikan tersangka. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Dalam proyek pembangunan jalur kereta api, dugaan korupsi mencakup sejumlah pekerjaan strategis. Di antaranya proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan rel di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari proses administrasi hingga penetapan kontraktor pelaksana. Rekayasa itu diduga dimaksudkan untuk memastikan pihak tertentu mendapatkan keuntungan dari proyek bernilai besar tersebut.

Sejauh ini, KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan, termasuk pihak dari legislatif. Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus mencoreng integritas pembangunan infrastruktur transportasi.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional