Waspada! KPK Temukan Penipuan Gunakan Surat Panggilan Palsu di Jatim

Waspada! KPK Temukan Penipuan Gunakan Surat Panggilan Palsu di Jatim

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan bermodus surat panggilan palsu yang menyasar pejabat dan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur (Jatim), dengan mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan sebagaimana yang beredar di masyarakat. “KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Metrotvnews, Kamis, (27/03/2026).

Ia menjelaskan, surat palsu tersebut berisi pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, bahkan dilengkapi nomor surat perintah penyelidikan yang tampak seolah-olah resmi.

“Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jawa Timur tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, pelaku juga mencatut identitas pejabat internal KPK dengan mengklaim sebagai Direktur Penyelidikan. Namun, seluruh nomor surat dan identitas yang digunakan dipastikan tidak valid.

“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas resmi selalu disertai dokumen sah dari lembaga, serta tidak pernah memungut biaya dalam proses pemanggilan saksi maupun kegiatan lainnya.

“Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga,” kata Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan resmi KPK, termasuk penyebaran seminarkit antikorupsi, tidak dikenakan biaya apa pun.

“Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminarkit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” ungkap Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang menerima atau menemukan surat serupa untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau langsung ke KPK guna mencegah kerugian lebih lanjut akibat praktik penipuan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional