JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/03/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Yaqut tidak hadir secara langsung dan memberikan kuasa kepada tim penasihat hukumnya yang dipimpin Mellisa Anggraini.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membuka sidang sekitar pukul 10.45 WIB dengan memeriksa kelengkapan kuasa hukum dari pihak pemohon dan termohon. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Jadi pada sidang hari ini, para pihak datang lengkap,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Selasa (03/03/2026).
Permohonan praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Melalui tim kuasa hukum, ia meminta majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah dokumen dan keputusan KPK yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Salah satu poin penting dalam petitumnya adalah permintaan agar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas namanya dinyatakan tidak sah. Selain itu, Yaqut juga mempersoalkan Surat KPK Nomor B/II/DIK.00/23/01.2026 tertanggal 9 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
Tak hanya itu, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) turut digugat. Ketiganya yakni Sprindik Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprindik Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Sprindik Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Menurut pihak pemohon, sprindik tersebut menjadi dasar bagi KPK melakukan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya.
Melalui gugatan ini, Yaqut juga meminta agar segala bentuk tindakan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangka baik keputusan, penetapan, maupun upaya paksa dinyatakan tidak sah. Ia turut memohon agar KPK dibebankan biaya perkara yang timbul dalam proses praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi arena uji formil atas langkah hukum KPK. Dalam mekanisme praperadilan, hakim tidak memeriksa pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menilai sah atau tidaknya prosedur yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji. Dengan diajukannya praperadilan ini, proses hukum memasuki babak baru yang akan menentukan kelanjutan penanganan perkara di tingkat penyidikan.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan mendengarkan jawaban dari pihak KPK sebagai termohon. Publik kini menantikan putusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut tetap sah atau justru dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. []
Diyan Febriana Citra.

