JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir selepas adzan magrib, sekitar pukul 18.45 WIB.
Usai keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Yaqut mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia tampak membawa map bermotif batik saat memasuki mobil tahanan. Keputusan penahanan ini menyusul ditolaknya permohonan praperadilan Yaqut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penahanan menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilan, kewajiban kami adalah segera melanjutkan penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara agar bisa segera disidangkan,” kata Asep kepada awak media di Jakarta.
Di luar gedung, ratusan anggota Banser hadir untuk menyatakan dukungan kepada Yaqut. Mereka datang dengan mobil komando dan bus pariwisata, menyuarakan aksi protes atas penetapan Yaqut sebagai tersangka. Orator di atas mobil komando menyatakan, “Bela Gus Yaqut sampai mati!” sebagai bentuk solidaritas terhadap mantan menteri yang mereka anggap dikriminalisasi.
Pantauan media menunjukkan, massa Banser mendominasi halaman Gedung Merah Putih KPK sejak sore hari, sementara di dalam gedung, para wartawan menunggu Yaqut keluar untuk menjalani penahanan.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji. KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait pembagian kuota haji tambahan. Pembagian kuota yang semula 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota khusus maksimal delapan persen.
Audit BPK menjadi salah satu acuan dalam mengukur kerugian negara. KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp622,09 miliar. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menegaskan bahwa perkara ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yakni tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Dengan ditahannya Yaqut, proses hukum diharapkan segera rampung dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkup penyelenggaraan ibadah haji. []
Diyan Febriana Citra.

