Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/03/2026). Kedatangannya berkaitan dengan agenda pemeriksaan penyidik dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Ia terlihat memasuki area gedung lembaga antirasuah tersebut dengan pengawalan tiga orang serta didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.

Setibanya di lokasi, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya permintaan penundaan pemeriksaan, Yaqut membantah informasi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan untuk menunda proses pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK.

“Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya.

Yaqut juga sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan dirinya ditahan usai pemeriksaan. Namun ia tidak memberikan jawaban serius dan hanya merespons singkat sambil tersenyum.

“Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia sambil tersenyum.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, hari ini Kamis (12/03/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jakarta. Penyidik memerlukan keterangan dari Yaqut untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.

KPK juga menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan pengelolaan kuota tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan dari saksi maupun pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Yaqut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu selesai dilakukan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional