JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu pihak yang dimintai keterangan ialah mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung cukup panjang. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih delapan jam. Meski demikian, hingga pemeriksaan berakhir, KPK belum menetapkan status hukum apa pun terhadap Yaqut terkait perkara tersebut.
Yaqut sebelumnya tiba di Gedung KPK pada pukul 11.42 WIB. Sekitar sepuluh menit berselang, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Selama berada di dalam, Yaqut diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan pimpinan kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji.
Lamanya pemeriksaan mengindikasikan bahwa penyidik KPK menggali informasi secara mendalam, termasuk kebijakan, prosedur, serta mekanisme yang diterapkan selama masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama. Namun demikian, KPK belum menyampaikan secara rinci materi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Usai diperiksa, Yaqut tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari. Ia tampak langsung berjalan menuju kendaraan pribadinya. Ketika beberapa wartawan mencoba meminta tanggapan terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya, Yaqut memilih bersikap singkat dan tidak menjawab secara substantif.
“Tolong nanti ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut sembari menuju mobil setelah diperiksa oleh KPK.
Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya respons yang disampaikan Yaqut kepada publik pada hari itu. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara, dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran pihak-pihak terkait.
KPK juga menekankan bahwa pemanggilan Yaqut sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya penetapan tersangka. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan ibadah bagi jutaan umat Muslim Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pelaksanaan haji menjadi isu penting yang terus diawasi oleh masyarakat.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Yaqut maupun kemungkinan pemanggilan lanjutan. Publik masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

