JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 10.32 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan saat memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Yaqut saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (24/03/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan status penahanan ini dilakukan kembali pada Senin (23/03/2026) setelah sebelumnya Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian kebijakan kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah aturan teknis pembagian kuota tambahan. Ia disebut memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk melonggarkan ketentuan kuota haji khusus.
Kebijakan tersebut mengubah proporsi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Selain itu, penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota haji tambahan. Pada 2023, jemaah disebut dapat berangkat lebih cepat melalui kuota khusus dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS), sementara pada 2024 sekitar 2.400 dolar AS.
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengalihan kembali status penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan proses hukum berjalan optimal, sekaligus memperkuat penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. []
Redaksi05

