Yaqut Optimistis Kebenaran Terungkap di Sidang Praperadilan

Yaqut Optimistis Kebenaran Terungkap di Sidang Praperadilan

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang sedang dijalaninya akan mengungkap fakta sebenarnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (09/03/2026).

Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyatakan terdapat potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Seusai persidangan, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang berjalan secara terbuka dan objektif akan memberikan kejelasan terhadap perkara yang sedang dihadapinya.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” kata Yaqut usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/03/2026).

Menurutnya, praperadilan merupakan sarana yang tepat untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik. Ia juga menilai jalannya persidangan sejauh ini berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumen masing-masing.

Yaqut mengaku merasa lega karena seluruh tahapan persidangan berjalan secara terbuka. Baik pihak pemohon maupun pihak termohon, kata dia, memperoleh ruang yang sama untuk menghadirkan bukti maupun saksi yang dianggap relevan.

“Saya merasa lega sekali. Karena sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya kesamaan pandangan dari para saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Menurutnya, para ahli tersebut sepakat bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada adanya indikasi kerugian negara yang jelas serta proses hukum yang sesuai dengan ketentuan.

“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ucapnya.

Yaqut berharap seluruh proses praperadilan ini dapat memberikan pemahaman yang objektif dan komprehensif kepada publik mengenai perkara yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, pihak KPK tetap mempertahankan keyakinannya bahwa proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menyampaikan seluruh dalil hukum dalam persidangan melalui tim biro hukum.

Ia menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, kami berkeyakinan dalam putusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah,” ucap Budi.

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi guna mengumpulkan keterangan serta memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, tim hukum KPK menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama juga menggelar sidang pembacaan berkas kesimpulan dalam perkara praperadilan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian sidang sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, majelis hakim akan membacakan putusan praperadilan pada Rabu (11/03/2026) pukul 10.00 WIB. Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji untuk periode penyelenggaraan 2023–2024 yang menurut KPK menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional