1.300 Rumah Citraland Masih Berstatus HGB

1.300 Rumah Citraland Masih Berstatus HGB

Bagikan:

MEDAN – Proses hukum dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland kembali berlanjut. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/03/2026), dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pengembang.

Fokus persidangan kali ini mengerucut pada status hukum ribuan rumah yang telah berdiri di atas lahan tersebut. Terungkap dalam persidangan bahwa sebanyak 1.300 unit rumah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun sebagian besar pembelinya telah melunasi pembayaran.

Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini. Mereka masing-masing mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara berinisial A, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang berinisial A.R.L., mantan Direktur PTPN II berinisial I.P., serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial I.S. Keempatnya didakwa berkaitan dengan proses kerja sama dan perubahan status lahan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima saksi yang berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertindak sebagai pengembang kawasan. Para saksi terdiri atas unsur direksi dan manajemen operasional, yakni J.S. yang mewakili unsur PTPN II di jajaran direksi, I. selaku General Manager Citraland Sampali, T.H. selaku General Manager Citraland Helvetia–Tanjung Morawa, L.S. dari bagian keuangan, serta V. dari divisi pemasaran.

Dalam keterangannya, terungkap bahwa dari total lahan seluas 8.077 hektare yang diinbreng oleh PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo, sekitar 2.515 hektare masuk dalam skema kerja sama. Dari keseluruhan luasan tersebut, sebanyak 93 hektare mengalami perubahan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB.

Sekitar 88 hektare dari lahan yang telah berstatus HGB itu kini telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, peningkatan status lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) belum terealisasi.

Saksi T.H. menjelaskan bahwa harga rumah di kawasan Citraland, baik di Tanjung Morawa maupun Helvetia, berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh unit tersebut masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Sementara saksi I. mengungkapkan sekitar 90 persen dari total unit telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, akibat persoalan hukum yang tengah diproses di pengadilan, status hak atas tanah belum dapat ditingkatkan menjadi hak milik atas nama masing-masing pembeli.

Majelis hakim menyoroti kondisi tersebut sebagai potensi persoalan serius. Ketua Majelis Hakim M.K. menilai situasi ini dapat memunculkan masalah hukum baru di masa mendatang, mengingat konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi belum memperoleh kepastian hak kepemilikan.

“Ini bisa menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum H.S. menyampaikan bahwa terdapat delapan saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Direktur PT DMKR berinisial N.S. Namun, beberapa di antaranya tidak dapat memenuhi panggilan dan telah menyampaikan surat ketidakhadiran.

Jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk agenda sidang berikutnya. Persidangan lanjutan direncanakan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait proses perubahan status lahan serta tanggung jawab para pihak dalam kerja sama tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas ribuan unit hunian bernilai miliaran rupiah, sekaligus beririsan dengan pengelolaan aset negara dan tata kelola pertanahan. Kejelasan putusan nantinya diharapkan memberi kepastian bagi konsumen sekaligus menjawab dugaan pelanggaran dalam proses pemanfaatan lahan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus