11 Tahun Hilang, Alue Tingkeum Tuntut Status Desa Dikembalikan

11 Tahun Hilang, Alue Tingkeum Tuntut Status Desa Dikembalikan

ACEH UTARA — Suasana di Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (14/08/2025), diwarnai aksi unjuk rasa ratusan warga yang menuntut pengembalian status desa mereka menjadi desa definitif dan otonom. Massa bergerak ke pusat kecamatan sambil membawa spanduk bertuliskan “kembalikan gampong kami” serta berbagai alat peraga lain yang menunjukkan aspirasi mereka.

Puluhan aparat gabungan dari Polres Aceh Utara, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk memastikan aksi berjalan tertib. Demonstrasi tersebut berlangsung damai meski ratusan warga tampak penuh semangat menyuarakan tuntutan.

Koordinator aksi, Khairul Fauzan, menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada 2014, ketika Alue Tingkeum secara administratif dihapus dari daftar desa di Aceh Utara. Sejak saat itu, wilayah tersebut dilebur ke dalam Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon. “Kehilangan status desa itu membuat warga tidak dapat menerima bantuan pemerintah. Kami menuntut agar dikembalikan status desa kami,” ujarnya.

Menurut Khairul, hilangnya status desa bukan hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga memengaruhi identitas sosial dan rasa memiliki masyarakat. Warga merasa terpinggirkan karena tidak lagi memiliki pemerintahan desa sendiri yang dapat mengatur kepentingan lokal secara langsung.

Aksi warga Alue Tingkeum diterima oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar. Kedua pejabat tersebut hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Fauzan menyampaikan bahwa sebelum aksi unjuk rasa digelar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan langkah administratif dengan membuat surat resmi untuk Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, terkait usulan pemekaran desa. “Untuk pemekaran desa sesuai UU Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi. Kami segera kirim surat ke provinsi,” kata Fauzan.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum. Namun, Fauzan juga mengingatkan bahwa pemekaran desa bukanlah proses instan. Perlu kajian dan persetujuan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait.

Bagi warga Alue Tingkeum, aksi ini menjadi bentuk perjuangan untuk mengembalikan hak administratif yang sudah hilang selama lebih dari satu dekade. Mereka berharap pemerintah daerah dan provinsi segera merespons agar desa kembali memiliki otonomi, lengkap dengan perangkat dan anggaran sendiri.

Meski jalan menuju pemulihan status desa masih panjang, warga menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai keputusan resmi keluar. Bagi mereka, status desa bukan sekadar urusan administratif, tetapi simbol identitas dan kemandirian yang perlu dipertahankan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews