13 Tambang Ilegal di KBB Ditutup Pemprov

13 Tambang Ilegal di KBB Ditutup Pemprov

BANDUNG BARAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Sepanjang tahun 2024, Dinas ESDM Jabar berhasil mengidentifikasi 13 titik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Langkah penutupan tersebut dilakukan menyusul hasil inventarisasi dan identifikasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim Dinas ESDM, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan kepada aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Sampai akhir Desember 2024, kami menemukan 13 kegiatan pertambangan tanpa izin di Bandung Barat. Setelah kami data dan periksa, semuanya sudah kami tutup,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, dalam keterangannya, Senin (30/06/2025).

Tambang-tambang ilegal tersebut umumnya bergerak di sektor pertambangan pasir dan batuan. Dari seluruh kegiatan pertambangan yang terpantau, hanya 36 lokasi yang memenuhi syarat legalitas dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap.

Bambang menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal memiliki dampak besar yang tidak bisa diabaikan. “Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan karena tidak mengikuti kaidah pertambangan. Selain itu, ini menyangkut barang milik negara yang diambil secara tidak sah serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, pemegang IUP eksplorasi yang nekat melakukan kegiatan produksi juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 160.

Meski telah ditindak, pemerintah tidak menutup pintu bagi pelaku tambang ilegal untuk kembali beroperasi dengan catatan mereka bersedia mengikuti proses legalisasi.

“Kalau secara tata ruang memungkinkan, tidak bermasalah secara lingkungan, dan masyarakat tidak menolak, kami justru mendorong mereka untuk mengurus izin resmi. Tapi kalau tetap melawan aturan, maka harus ditutup permanen,” tegas Bambang.

Di sisi lain, pengawasan terhadap tambang legal juga ditingkatkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada pemegang IUP agar menjalankan aktivitas tambang sesuai peraturan, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami tidak hanya menindak yang ilegal. Yang sudah punya izin pun kami pantau agar menjalankan pertambangan dengan benar dan bertanggung jawab,” pungkas Bambang.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat luas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews