2 WN Thailand Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara di Kasus 1,9 Ton Sabu

2 WN Thailand Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara di Kasus 1,9 Ton Sabu

Bagikan:

BATAM – Dua warga negara Thailand yang terlibat dalam perkara penyelundupan sabu dalam jumlah besar akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang digelar Jumat (06/03/2026), terdakwa Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara rekannya Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Hakim mempertimbangkan besarnya jumlah barang bukti sabu yang disita dalam perkara ini, yang mencapai hampir dua ton. Menurut majelis hakim, jumlah tersebut sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat.

“Barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti terlibat dalam permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Putusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara itu, terdakwa Teerapong Lekpradube juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradube terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” lanjut hakim.

Dalam mempertimbangkan vonis terhadap Teerapong, majelis hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan, bersikap kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara faktor yang memberatkan adalah besarnya jumlah sabu yang terlibat dalam perkara ini. Hakim menilai hampir dua ton narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat jika berhasil diedarkan. Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika serta diduga terkait jaringan peredaran narkotika berskala besar.

Setelah sidang selesai, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Usai sidang, Teerapong sempat menyampaikan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyatakan vonis tersebut tidak adil karena menurutnya perannya tidak berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Tidak adil. Saya tidak tahu soal sabu. Fandi sama seperti saya, dia dihukum 5 tahun, masa saya 17 tahun,” kata Teerapong dalam bahasa Indonesia yang terbata-bata.

Ia juga menyatakan tidak mengenal sosok yang disebut sebagai Mister Tan yang disebut dalam perkara tersebut.

“Saya tidak tahu Mister Tan,” ujarnya.

Teerapong bahkan menyebut dirinya merasa diperlakukan tidak adil karena berstatus warga negara asing.

“Saya orang Thailand. Orang Indonesia tidak adil. Orang Indonesia 5 tahun, saya 17 tahun,” katanya.

Kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton ini sendiri melibatkan enam terdakwa. Dua di antaranya merupakan warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat terdakwa lainnya adalah warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Perkara ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Batam. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus