KARANGANYAR – Komitmen aparat keimigrasian dalam menegakkan aturan kembali dibuktikan melalui tindakan tegas yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Dengan dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 20 warga negara China dideportasi pada Senin (14/07/2025) dini hari setelah terbukti melanggar peraturan izin tinggal.
Proses pengawasan yang dilakukan secara intensif ini berawal dari informasi yang diterima pihak imigrasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga asing di wilayah Surakarta. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat menjadi dasar penting dalam penindakan ini.
“Mereka sudah melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya di wilayah Surakarta. Izin tinggalnya beragam, ada yang memiliki izin tinggal lebih dari 30 hari, dan ada yang memiliki lebih dari 60 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Merespons informasi tersebut, pihak imigrasi segera menggelar operasi lapangan dan memeriksa 21 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Setelah dilakukan verifikasi mendalam, sebanyak 20 orang dinyatakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencakup penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Mereka di antaranya adalah LL, MS, dan MC,” jelas Edy. Ia menambahkan bahwa para pelanggar tersebut langsung dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan penerbangan China Southern pada hari yang sama.
Langkah tegas ini, menurut Edy, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.
“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan secepatnya juga kami akan memberikan tindakan keimigrasian apabila pada perusahaan ini ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak imigrasi jika menemui hal-hal yang mencurigakan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing.
“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan segera mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan institusi negara dalam menjaga kepatuhan hukum, khususnya terkait keberadaan warga negara asing. []
Diyan Febriana Citra.