Guru Supriyani Ungkap Permintaan Uang Rp50 Juta dari Orang Tua Bocah SD di Konawe Selatan
KENDARI - Pengadilan Negeri Konawe Selatan menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani (38), guru SD di Konawe Selatan. Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Penangguhan penahanan, ditandatangani Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Selasa (22/10/2024). Sebelumnya, kasus Supriyani…