MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap sebanyak 24 orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas kelompok geng motor. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polsek Rappocini pada Minggu (01/06/2025) dini hari, di kawasan Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai usia, mulai dari 14 hingga 24 tahun. Di antaranya, terdapat inisial PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), IF (23), serta RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), dan MDM (18). Tak hanya itu, dua orang perempuan, PU (20) dan TA (16), juga turut diamankan karena diduga membantu dalam menyembunyikan senjata tajam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa kelompok tersebut kerap melakukan penyerangan terhadap warga maupun tempat ibadah.
“Ini juga terkait penyerangan yang sempat viral di media sosial. Mereka terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di beberapa titik,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolsek Rappocini.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku biasanya melakukan konvoi motor di malam hari, kemudian menyerang warga yang ditemui secara acak untuk membuktikan kekuatan kelompok mereka.
“Motifnya adalah adu kekuatan antar geng motor. Dalam penangkapan ini, kami temukan satu bilah katana dan beberapa anak panah busur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa komplotan tersebut menyewa sebuah mobil yang dikendarai oleh dua wanita untuk menyimpan senjata tajam. Strategi itu digunakan agar tidak dicurigai oleh aparat keamanan saat beroperasi di lapangan.
“Jadi mobil itu dijadikan tempat penyimpanan senjata tajam agar mengelabui petugas,” kata Arya.
Aksi terakhir kelompok ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang. Mereka menyerang sekelompok warga yang sedang duduk santai di depan sebuah tempat ibadah. Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Kini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Arya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bermotor. []
Diyan Febriana Citra.