BANDUNG — Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kini mulai memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Sepanjang Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap 31 pelaku dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dari 26 laporan yang diterima pihaknya sepanjang bulan Oktober 2025. Dari laporan itu, teridentifikasi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tanpa izin edar.
“Selama Oktober, kami menerima banyak laporan, di antaranya 11 laporan polisi penyalahgunaan sabu, 10 laporan tembakau sintetis atau gorila, satu laporan penyalahgunaan ganja, serta empat laporan obat keras terbatas sediaan farmasi,” ujar Nova saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 52,85 gram sabu, 1.835,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, serta 21.586 butir obat keras. Polisi juga membongkar dua lokasi pembuatan tembakau sintetis di Kabupaten Bandung, masing-masing di Kecamatan Cileunyi dan Majalaya.
“Pelaku di Cileunyi berinisial RK, sementara di Majalaya ada dua orang, Z dan R. Di dua lokasi itu kami temukan tembakau sintetis yang siap diedarkan, sebanyak 250 gram di Cileunyi dan 1.550 gram di Majalaya,” kata Nova.
Lebih lanjut, Nova mengungkapkan para pelaku mulai meninggalkan cara-cara konvensional dalam menjual barang haram tersebut. Mereka kini beralih menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk melakukan transaksi narkoba.
“Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi. Jadi, mereka mulai menggunakan akun-akun palsu untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Selain memproduksi dan mengedarkan narkotika, sejumlah pelaku juga diketahui memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara langsung maupun secara daring kepada pembeli yang tidak memiliki resep dokter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Nova menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri pola baru peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. “Kami masih mendalami jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba kini tidak hanya di jalanan, tapi juga sudah masuk ke dunia digital. Ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum,” tuturnya. []
Diyan Febriana Citra.

