SAMARINDA – Polresta Samarinda melaksanakan tes urin terhadap pejabat utama dan Kapolsek jajaran sebagai langkah pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian. Sebanyak 38 pejabat utama dan Kapolsek jajaran telah menjalani tes urin pada Jumat (27/02/2026) di Mapolres Samarinda.
Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kontrol dan pengawasan, khususnya kepada para perwira yang memiliki jabatan lebih tinggi agar dapat menjadi teladan bagi seluruh anggota di wilayah hukum Polresta Samarinda. “Ini merupakan salah satu bentuk kontrol dan pengawasan kepada khususnya para perwira yang dianggap memiliki jabatan yang lebih tinggi daripada personel Polri yang lainnya di Polresta Samarinda, jadi agar mereka juga bisa memberikan contoh kepada jajarannya,” ujarnya saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, pimpinan tidak hanya memberikan perintah kepada anggota untuk menjauhi narkoba, tetapi juga harus mampu menerapkan disiplin yang sama terhadap diri sendiri sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab moral. “Jadi kita dari level perwira ini tidak hanya memberikan perintah kepada anggota untuk jangan sampai terkena masalah penyalahgunaan narkoba, jangan sampai menggunakan narkoba dan sebagainya, tapi kita tidak bisa mengaplikasikannya untuk diri kita sendiri,” tegasnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, ia mengambil langkah konkret dengan memulai tes urin dari jajaran pimpinan, termasuk dirinya sendiri, sebelum nantinya diperluas kepada seluruh personel. “Untuk melakukan kontrol dan pengawasan tersebut saya mengambil langkah yaitu untuk melaksanakan tes urin, tapi terlebih dulu yang kita tes adalah khusus untuk para pimpinannya dan termasuk saya sendiri,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan yang dilakukan di Mapolres Samarinda tersebut, sebanyak 38 pejabat utama dan Kapolsek jajaran telah menjalani tes urin dengan hasil seluruhnya dinyatakan negatif. “Ternyata tadi sudah kita lakukan sekitar 38 orang keseluruhan pejabat utama dan para kapolsek jajaran tadi kita melaksanakan tes urin dan hasilnya juga negatif semua,” jelasnya.
Ia memastikan tidak ada satu pun pejabat yang terindikasi mengonsumsi narkotika maupun psikotropika terlarang. “Jadi tidak ada para kabag, para kasat, para kasi dan para kapolsek jajaran di Polresta Samarinda yang terindikasi positif ataupun mengkonsumsi obat-obatan yang terlarang, baik itu narkotika maupun psikotropika,” katanya.
Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dan acak kepada seluruh personel yang berjumlah lebih dari 1.100 orang, melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Hukum (Sikum), serta Dokkes tanpa pemberitahuan sebelumnya guna mencegah adanya persiapan tertentu.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai arahan Kapolda Kalimantan Timur dan ketentuan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Seandainya ada yang ketahuan anggota Polresta Samarinda mengkonsumsi narkoba, sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalimantan Timur, akan kita lakukan penindakan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

