4.025 KPPS Dilantik, KPU Tekankan Integritas

4.025 KPPS Dilantik, KPU Tekankan Integritas

JAYAPURA — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terus memperkuat kesiapan teknis dan sumber daya manusia di lapangan.

Langkah konkret terbaru dilakukan dengan melantik dan mengambil sumpah 4.025 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Kota Jayapura. Pelantikan berlangsung di Lapangan Karang PTC Entrop, Jayapura Selatan, Selasa (15/07/2025), dan menjadi tonggak penting dalam memastikan jalannya PSU yang transparan dan akuntabel.

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menegaskan bahwa seluruh anggota KPPS harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178, yang mengatur larangan keras memasukkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Penyelenggara yang kedapatan melakukan pelanggaran, dipastikan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa dipenjara nantinya,” ujar Diana.

Penekanan ini bukan tanpa alasan. Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, sejumlah pelanggaran administratif dan prosedural menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU. Oleh karena itu, kehadiran anggota KPPS yang bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan memahami etika serta teknis pemilu menjadi krusial.

“Berharap bekerja dengan baik sesuai pakta integritas yang sudah diucapkan, kita bersama mengawal pelaksanaan pemilu kepala daerah ini supaya tidak lagi ada pemilihan suara ulang dan kita sudah dapat memiliki pemimpin masa depan Papua lima tahun mendatang,” tambah Diana.

Dalam mendukung kinerja KPPS, KPU juga memberikan pembekalan menyeluruh, termasuk simulasi teknis penghitungan suara dan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik berbasis aplikasi Sirekap. Aplikasi ini akan digunakan untuk mendukung proses rekapitulasi suara secara cepat dan akurat.

Jayapura sendiri memiliki total 575 tempat pemungutan suara (TPS) dengan daftar pemilih tetap yang mencapai 289.581 jiwa. Melalui pelatihan yang komprehensif, diharapkan penyelenggara pemilu dapat mengantisipasi tantangan teknis dan menjamin tidak terulangnya kesalahan yang dapat mencederai proses demokrasi.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, KPU RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jayapura pada 19–23 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan memberikan penguatan materi serta supervisi kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Papua, agar pelaksanaan PSU dapat berlangsung secara serentak, tertib, dan sah secara hukum.

Dalam momentum yang krusial ini, keberhasilan PSU bukan hanya tanggung jawab teknis penyelenggara, tetapi juga menjadi refleksi dari komitmen bersama untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses demokrasi yang bersih dan adil. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews