400 Bangunan Liar di Babelan Dibongkar

400 Bangunan Liar di Babelan Dibongkar

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dalam menata kembali kawasan sepanjang jalan dan bantaran sungai di wilayah Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan. Rabu (09/07/2025), sebanyak 400 bangunan yang berdiri secara ilegal mulai dibongkar dalam operasi penertiban yang melibatkan unsur gabungan, mulai dari Satpol PP, TNI, hingga kepolisian.

Pembongkaran ini diawali dengan pembacaan berita acara oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, di hadapan warga. Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa sebanyak 300 bangunan berdiri di sempadan Jalan Pulo Timaha hingga Villa Indah, sementara 100 unit lainnya berada di sepanjang bantaran sungai.

“Di sempadan Jalan Pulo Timaha hingga Villa Indah sebanyak 300 lebih. Bantaran sungai 100 bangunan,” ujar Ganda saat membacakan isi berita acara.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini telah melalui proses hukum dan administratif yang sah, termasuk pemberian tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Hal tersebut menjadi dasar hukum pembongkaran yang dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ganda juga menjelaskan bahwa usai pembongkaran, kawasan sempadan jalan dan bantaran sungai akan dikembalikan sesuai fungsinya, antara lain untuk ruang terbuka, fasilitas umum, dan aliran air. Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari program jangka panjang penataan ruang serta pencegahan banjir di kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pembongkaran dilakukan dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, unsur Polri, dan Polisi Militer TNI AD. Sebanyak tiga alat berat diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat proses pembongkaran di tiga titik yang telah ditentukan.

Meski sempat terjadi ketegangan saat proses dimulai, situasi di lokasi akhirnya tetap terkendali. Beberapa warga tampak memindahkan barang milik mereka secara mandiri sebelum alat berat menghancurkan bangunan.

Langkah Pemkab Bekasi ini juga menuai beragam respons dari warga sekitar. Sebagian mendukung karena pembongkaran diyakini akan memperlancar akses dan mencegah banjir, namun sebagian lainnya masih mengeluhkan belum adanya solusi penataan hunian untuk warga terdampak.

Penertiban bangunan liar di wilayah Babelan ini diharapkan menjadi permulaan bagi pelaksanaan tata ruang yang lebih tertib dan berkeadilan, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews