5 Tokoh Cilegon Ditetapkan Tersangka Pemerasan

5 Tokoh Cilegon Ditetapkan Tersangka Pemerasan

CILEGON – Kasus dugaan pemerasan yang mencuat dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai triliunan rupiah akhirnya memasuki babak baru. Polda Banten resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (14/07/2025), untuk proses hukum lanjutan.

Kelima tersangka diketahui memiliki posisi penting di sejumlah organisasi lokal. Mereka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatulloh (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi). Sementara dua lainnya adalah Rufaji Zahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon) dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali yang menjerat para tersangka dinyatakan lengkap,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/07/2025).

Proyek pembangunan PT CAA sendiri merupakan bagian dari pengembangan kawasan industri senilai Rp 5 triliun. Para tersangka diduga melakukan tekanan dan permintaan tidak sah kepada pihak pelaksana proyek, dengan indikasi pemerasan dan ancaman kekerasan sebagai modus.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada Muhammad Salim mencakup Pasal 160 KUHP dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak 45 barang bukti turut diserahkan dalam tahap II tersebut. Nasruddin menambahkan, “Untuk saat ini para tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIA Cilegon.” Ia juga menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Serang akan segera dilakukan untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh publik dari organisasi resmi yang semestinya menjadi mitra pembangunan, namun justru terjerat persoalan hukum serius. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews