8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi Kaimana Ditangkap

8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi Kaimana Ditangkap

MANOKWARI – Setelah delapan bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya berhasil menangkap FXN, terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana. Penangkapan dilakukan oleh tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (02/10/2025) sore.

Terpidana langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari, Sabtu (04/10/2025).

“Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, di Bandara Rendani, Manokwari.

Kasus FXN bermula dari proyek pengadaan sapi pada 2012 di Kaimana dengan nilai Rp 1 miliar untuk dua kelompok tani. Saat itu, FXN yang merupakan kuasa dari PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara, tanpa prosedur resmi. Penyaluran bantuan sapi pun tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012.

“Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp 1 miliar,” ujar Bardan.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015 menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat pengadaan yang tidak tepat sasaran tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak.

Pada 2019, Pengadilan Tipikor Papua Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura memperberat hukuman menjadi sepuluh tahun. Putusan tersebut kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2019, yang menetapkan FXN bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, FXN tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi. “Tanggal 20 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana,” jelas Bardan.

Kasus ini menjadi sorotan karena program pengadaan sapi di Papua Barat sejatinya merupakan bagian dari alokasi dana tugas pembantuan sebesar Rp 48,8 miliar untuk mendukung swasembada pangan. Dari jumlah itu, Kabupaten Kaimana mendapat Rp 1 miliar, namun realisasinya tidak disertai bukti penggunaan anggaran yang sah.

Dengan ditangkapnya FXN, Kejati Papua Barat menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi serta memastikan program pembangunan yang menggunakan dana negara tidak diselewengkan. Penangkapan ini diharapkan memberi pesan kuat bahwa korupsi, sekecil apa pun nilainya, akan tetap diusut hingga tuntas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus