SAMARINDA KOTA – Kalimantan Timur (Kaltim) disebut menjadi daerah dengan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terendah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dalam paparannya baru-baru ini, di tengah isu kenaikan pajak yang ramai diperbincangkan.
Sebagaimana dilansir dari Sapos, Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan mengenakan opsen dua pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penurunan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif dasar BBNKB turun dari 15 persen menjadi 8 persen, sedangkan PKB turun dari 1,75 persen menjadi 0,8 persen.
“Kami sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Kaltim menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia,” ujar Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, kepada media.
Menurut data Bapenda, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (termasuk opsen), dengan kenaikan tertinggi sebesar 0,492 persen di delapan provinsi. Sebaliknya, lima provinsi mengalami penurunan tarif PKB, dan Kaltim mencatat penurunan tertinggi sebesar -0,422 persen.
Untuk BBNKB, 29 provinsi mengalami kenaikan tarif (termasuk opsen), dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920 persen di dua provinsi. Sementara itu, empat provinsi mengalami penurunan tarif, dan Kaltim kembali mencatat penurunan tertinggi sebesar -1,720 persen.
Ismiati mengimbau masyarakat Kaltim untuk tidak khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan mereka.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen memberikan keringanan kepada masyarakatnya. Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak,” jelasnya.
Ismiati juga optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat target pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, ia menilai kebijakan ini justru akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Meski tarif diturunkan, kami tetap yakin target PAD dapat tercapai. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya.
Kebijakan tarif pajak terendah di Kaltim diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meringankan beban warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. []
Putri Aulia Maharani