SAMARINDA – Polres Samarinda kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 987 butir dengan berat sekitar 400 gram netto yang dikemas dalam 10 bungkus.
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi ini menjadi salah satu hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda,” ujar Kapolres Samarinda pada konferensi pers Rabu (19/11/2025) sore.
Hendri menjelaskan bahwa barang bukti yang disita disimpan dalam klip plastik sebagaimana yang telah dipaparkan di meja barang bukti oleh penyidik. “Klip plastik sebagaimana yang akan kita lihat di depan telah kami tampilkan seluruhnya sebagai bukti kuat dari hasil operasi tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan itu dilakukan pada Rabu, (29/10/2025), di sebuah penginapan di Samarinda. “Pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal (29/10/2025), yaitu di penginapan Sweet Joy Guest House yang berada di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial R, warga Surabaya, Jawa Timur. “Diamankan pada pukul 19.00 satu orang tersangka dengan inisial atas nama R, warga Surabaya, Jawa Timur,” terangnya.
Kapolres juga membeberkan kronologi hingga narkoba itu sampai ke Samarinda. “Ada seorang yang masih berstatus DPO, warga Kota Surabaya, berinisial J. Kita duga merupakan bandar dari pil ekstasi ini, yang menawarkan sejumlah narkoba jenis ekstasi. Kemudian salah satu yang ditawarkan adalah Saudara R, juga warga Surabaya, yang kebetulan juga masih berstatus DPO. Jadi ada dua DPO dalam kasus ini, Saudara J dan Saudara R,” jelasnya.
Hendri menambahkan bahwa barang bukti yang ditawarkan mencapai 1.000 butir. “Kemudian setelah ditawari, Saudara J dan R ini terjadi kesepakatan bahwa J menjualkan kepada R barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir tipe TMT berwarna kuning bentuk segi lima,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkap bahwa pil ekstasi ini akan diedarkan di Samarinda, terutama untuk perayaan akhir tahun. “Barang bukti ini nanti akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda dan juga akan digunakan sebagai stok untuk perayaan-perayaan akhir tahun di beberapa tempat di wilayah Kota Samarinda,” jelasnya.
Selisih dari jumlah barang bukti, yakni tiga butir, digunakan tersangka sebagai “tester” sebelum transaksi. “Kenapa jumlahnya tidak utuh 1.000, karena tiga butir digunakan sendiri oleh tersangka sebagai tester,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
“Pasal 114 ayat 2 ancamannya sangat berat, hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 112 ayat 2 juga memberikan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

