SUMEDANG – Pendekatan penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) kembali ditegaskan sebagai solusi humanis dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman, Jumat (01/08/2025).
Dalam kegiatan yang digelar di kantor Kejari Sumedang tersebut, dua orang tersangka secara resmi dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah perkaranya diselesaikan melalui RJ. Mereka adalah Muhdi, pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Hifal Maulana Fachturozi, yang sempat tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-2/E/Ejp/07/2025 yang baru dikeluarkan 24 Juli 2025 lalu. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang menyentuh sisi kemanusiaan.
“Jadi kami ingatkan, restorative justice ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Jika pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku lagi,” tegas Adi kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Negara Sumedang.
Lebih jauh, Adi menegaskan bahwa pendekatan RJ memiliki semangat untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban. Dalam konteks ini, pelaku diberikan kesempatan kedua dengan syarat menyadari kesalahan dan bersedia menjalani sanksi sosial serta pelatihan pembinaan diri.
“Setelah perkaranya kami hentikan, kami kembalikan kepada Bupati Sumedang selaku orang tua dari kedua warga di daerahnya,” jelas Adi.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, yang turut hadir dalam acara tersebut, menerima kedua warga tersebut dengan harapan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Selain menjalani sanksi sosial sebagai petugas kebersihan selama tiga bulan, keduanya juga akan mendapatkan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan keterampilan dan kemandirian ekonomi.
Dony memuji kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah sebagai bentuk inovasi dalam dunia hukum nasional. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk nyata dari paradigma hukum yang lebih berkeadilan.
“Jadi nalar kita dalam hukum sudah tepat. Terima kasih Pak Kejari, ini ikhtiar kita bersama, terobosan dalam menegakkan keadilan, menegakkan kemanusiaan dan ada ruang maaf melalui RJ,” ujar Dony.
Langkah Sumedang ini dinilai menjadi preseden positif bagi daerah lain. Sebagai kabupaten pertama yang mengimplementasikan edaran terbaru Kejaksaan Agung mengenai RJ, Sumedang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kejari dan Pemkab Sumedang berharap, program ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa hukum tidak selalu identik dengan penjara, melainkan juga dengan pembinaan dan keadilan yang bermartabat. Upaya ini sekaligus membuka ruang edukasi bahwa setiap pelanggaran hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji. []
Diyan Febriana Citra.