BENGKULU – Upaya penindakan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan perbankan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita aset milik FP, tersangka dalam perkara penggelapan dana kas Bank Bengkulu yang mencapai Rp 6,7 miliar. Penyitaan dilakukan di kediaman pribadi tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, Jumat (01/08/2025).
Proses penyitaan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu dengan pengawalan dari Tim Intelijen. Dalam aksi tersebut, jaksa tidak hanya menyegel rumah, tetapi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu sertifikat tanah atas nama FP, sebidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, serta satu unit sepeda motor.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, langkah ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sudah memberikan tenggat kepada pihak keluarga tersangka untuk segera mengosongkan rumah paling lambat hingga Senin pekan depan,” tegas Fri Wisdom.
Penyelidikan yang dilakukan tim Kejari mengungkap bahwa FP, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu di Megamall, diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menarik uang secara bertahap dari brankas bank tanpa prosedur resmi. Dana yang seharusnya dikelola untuk kegiatan operasional lembaga keuangan tersebut justru dialihkan untuk keperluan pribadi.
Lebih mengejutkan, hasil audit dan penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar uang yang digelapkan diduga digunakan untuk bermain judi online. Hal ini menambah kompleksitas kasus, mengingat dampak finansial dan sosial dari praktik perjudian daring yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Akibat ulah tersangka, Bank Bengkulu mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar, dan Kejari Bengkulu memastikan kasus ini ditangani secara serius. “Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk kemungkinan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain,” tambah Fri Wisdom.
Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan penyitaan aset lainnya jika ditemukan bukti baru selama proses hukum berjalan. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memproses tuntas kasus ini hingga ke pengadilan demi menegakkan akuntabilitas di sektor perbankan daerah. []
Diyan Febriana Citra.