Tersangka Baru Korupsi PJU Cianjur Ditahan

Tersangka Baru Korupsi PJU Cianjur Ditahan

CIANJUR — Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menunjukkan keseriusannya dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AM, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. “Terhitung mulai Senin, 4 Agustus 2025, tersangka resmi ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, dalam keterangan tertulis pada Senin malam.

AM saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur guna memudahkan proses penyidikan. Kejaksaan menduga bahwa keterlibatan AM menyebabkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit. “Atas perbuatan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar,” lanjut Angga.

Penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap dua pelaku yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, serta MIH, seorang konsultan perencana dalam proyek tersebut. Keduanya juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur dan sedang menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek PJU yang semestinya bermanfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir pihak. Dugaan rekayasa anggaran, penyalahgunaan wewenang, serta adanya ketidaksesuaian pelaksanaan teknis di lapangan menjadi sorotan dalam penyidikan kejaksaan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek publik,” ujar Angga.

PJU merupakan infrastruktur penting yang mendukung keselamatan dan mobilitas warga, khususnya pada malam hari. Namun, korupsi dalam pelaksanaannya menyebabkan manfaat tersebut tidak dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Banyak lampu jalan yang tidak menyala, kualitas pengerjaan yang buruk, hingga kemungkinan adanya pemborosan anggaran menjadi dampak nyata yang kini harus dihadapi publik.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi dan memberikan informasi jika memiliki data tambahan terkait pelaksanaan proyek tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews