Polres Sikka Pecat Dua Anggota karena Kecelakaan dan Pelecehan

Polres Sikka Pecat Dua Anggota karena Kecelakaan dan Pelecehan

SIKKA — Kepolisian Resor (Polres) Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terlibat kasus pelanggaran berat. Kedua personel yang dipecat yakni Aiptu HE dan Aipda II, masing-masing terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga sipil, serta dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Sikka pada Selasa (05/08/2025) dalam bentuk apel khusus. Foto kedua personel dibawa oleh anggota Provos sebagai simbol bahwa yang bersangkutan secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri. Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menandai foto mereka dengan tanda silang sebagai bentuk simbolis pemutusan hubungan dinas.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi Polri. Ia meminta seluruh anggota menjunjung tinggi etika profesi dan menjalankan tugas dengan dedikasi serta tanggung jawab.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi. Hindari pelanggaran sekecil apa pun,” kata Bambang.

Pemecatan terhadap Aipda II didasarkan pada keputusan nomor KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Ia dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aipda II dilaporkan oleh seorang siswa SMP berinisial KNJ (15) karena diduga melakukan pelecehan secara daring melalui panggilan video yang tidak pantas.

Sementara itu, Aiptu HE dipecat berdasarkan keputusan nomor KEP/367/VII/2025, juga tertanggal 31 Juli 2025. Ia terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga bernama Marselinus Plea pada Rabu (04/09/2024) di Jalan Nasional Maumere–Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Berdasarkan laporan, Aiptu HE mengendarai sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi alkohol saat menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Tc. Hillers Maumere.

Kedua kasus ini menambah daftar pelanggaran berat yang melibatkan aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin dan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dengan adanya pemecatan ini, Kapolres Sikka berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews