520 Napi Lumajang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

520 Napi Lumajang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

LUMAJANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 520 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Usulan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan serta penghargaan atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Lumajang hingga Rabu (06/08/2025), lebih dari separuhnya dinilai layak mendapat keringanan hukuman. Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, menyatakan bahwa para narapidana yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

“Dari 816 WBP, yang memenuhi syarat dan sudah kami ajukan remisi ada 520 orang. Sementara, 36 lainnya masih dalam proses karena remisi sebelumnya belum terinput,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa syarat utama pemberian remisi antara lain adalah telah menjalani hukuman minimal enam bulan, memiliki catatan perilaku baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan. Remisi yang diberikan pun bervariasi, dari satu bulan hingga maksimal enam bulan, bergantung pada lama masa tahanan dan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, terdapat 296 WBP lainnya yang belum diajukan remisi. Dari jumlah itu, 160 orang masih berstatus sebagai tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan 100 orang lainnya belum memenuhi persyaratan administratif, atau memiliki catatan pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mahendra menekankan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara atas komitmen narapidana dalam memperbaiki diri.

“Remisi ini bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Harapannya, ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menyambut kemerdekaan dengan semangat baru,” katanya.

Keputusan resmi mengenai siapa saja yang akan menerima remisi akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, biasanya satu hari sebelum upacara peringatan HUT RI, yakni pada 16 Agustus.

Momentum kemerdekaan dijadikan momen penting dalam sistem pemasyarakatan nasional sebagai bagian dari rehabilitasi sosial. Program remisi rutin setiap tahun menjadi peluang bagi narapidana untuk mengurangi masa hukuman sekaligus memperkuat motivasi untuk berkontribusi positif dalam masyarakat setelah bebas nantinya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews