Pemprov Kaltim Ultimatum Aplikator, Tarif Ojol Harus Naik Besok

Pemprov Kaltim Ultimatum Aplikator, Tarif Ojol Harus Naik Besok

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan tenggat tegas kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi online untuk menyesuaikan tarif sesuai ketentuan resmi. Batas akhir penyesuaian ditetapkan hingga Rabu (13/08/2025) pukul 12.00 WITA. Apabila diabaikan, sanksi penutupan sementara kantor operasional di seluruh wilayah Kaltim siap diberlakukan.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan panjang antara perwakilan ratusan driver ojek online (ojol) dan taksi daring dari Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan dengan pihak aplikator, Senin (11/08/2025). Audiensi tersebut difasilitasi langsung oleh Pemprov Kaltim dan menghasilkan berita acara yang memuat kewajiban aplikator untuk mengikuti Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Selain tarif, para driver ojol roda dua juga menuntut penghapusan berbagai fitur promo yang dinilai merugikan mitra, seperti “slot”, “akses hemat”, dan “double order”. Untuk poin ini, aplikator diberi tenggat tambahan selama 10×24 jam. Jika tetap tidak dipenuhi, sanksi penutupan sementara juga akan diterapkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, menegaskan bahwa evaluasi SK Gubernur akan dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Paling lambat 13 Agustus pukul 12.00 WITA, aplikator harus sudah menyesuaikan tarif untuk roda empat. Sementara tuntutan penghapusan fitur promo untuk roda dua akan dibahas dalam 10 hari ke depan. Jika tidak ada kesepakatan atau tidak dijalankan, konsekuensinya jelas sanksi penutupan sementara,” ujarnya.

Tuntutan ini lahir dari keresahan para driver atas penurunan tarif sepihak oleh beberapa aplikator. Sebelumnya, sekitar 10.000 driver ojol dan taksi online dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap aplikator yang dinilai tidak mematuhi SK Gubernur.

Samsudin (46), driver ojol asal Samarinda, mengaku pendapatannya merosot tajam akibat tarif rendah. “Saya dari pagi sampai sore narik, sekali antar cuma Rp 4.000. Kalau 5 kali antar, ya cuma dapat Rp 20.000. Itu belum cukup buat makan apalagi beli bensin. Ini Kalimantan Timur, biaya hidupnya beda dengan pulau lain,” keluhnya.

Lukman, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AKMB), juga menyoroti persaingan tarif yang tidak sehat antar aplikasi. “Sudah tiga minggu ikut tiga aplikasi, tiba-tiba Maxim menurunkan tarif, tak lama Grab ikut, tinggal Gojek yang belum. SK Gubernur harusnya diikuti supaya driver bisa sejahtera. Kalau melanggar, harus ada sanksi tegas dari pemerintah,” tegasnya.

Dengan ultimatum yang sudah di depan mata, langkah aplikator dalam dua hari ke depan akan menentukan kelanjutan operasional mereka di Kaltim. Pemerintah menegaskan, ketentuan ini bukan sekadar angka, tetapi upaya melindungi kesejahteraan mitra driver dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi daring secara sehat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews