BOGOR – Upaya penanggulangan banjir di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Kewenangan ini resmi berlaku setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/08/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut langkah ini sebagai titik penting dalam sejarah penanganan banjir daerahnya. “Dengan MoU ini, Pemkab Bogor diberikan kewenangan untuk melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan APBD, dengan payung hukum yang jelas,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).
Selama ini, menurut Rudy, penanganan banjir di Kabupaten Bogor cenderung fokus pada penanggulangan dampak seperti bantuan bagi korban dan perbaikan rumah namun belum optimal mengatasi sumber masalahnya. Hal ini dipengaruhi keterbatasan kewenangan pemerintah daerah yang harus menunggu koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Dengan kesepakatan baru ini, Pemkab Bogor bisa bergerak lebih leluasa, mulai dari pengerukan sedimentasi sungai, perbaikan tanggul, hingga pemulihan ekosistem setu yang selama ini terhambat prosedur panjang.
“Penanganan banjir ke depan bisa dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan menyentuh akar persoalan, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Selain memberi ruang gerak yang lebih luas, MoU ini juga menandai komitmen kerja sama lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Rudy menegaskan bahwa koordinasi tetap menjadi kunci, meski Pemkab kini punya kewenangan penuh. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program strategis, termasuk proyek infrastruktur pengendalian banjir yang selama ini tertunda.
Banjir kerap menjadi ancaman tahunan bagi Kabupaten Bogor, terutama di wilayah hilir yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Banyak sungai di daerah ini bermuara ke ibu kota, sehingga kondisi hulu sangat berpengaruh pada risiko banjir di kedua wilayah. Dengan kendali normalisasi di tangan Pemkab, langkah-langkah preventif diyakini akan lebih cepat diambil sebelum musim hujan tiba.
Pemkab Bogor berencana memprioritaskan normalisasi di titik rawan banjir, terutama daerah dengan aliran sungai yang sudah mengalami penyempitan atau pendangkalan parah. Selain itu, pendekatan berbasis ekologi seperti penghijauan bantaran sungai dan pemeliharaan setu akan diperkuat untuk memastikan keberlanjutan hasil normalisasi.
Dengan kewenangan baru ini, harapan besar tertuju pada perubahan nyata di lapangan. Masyarakat menunggu bukti bahwa banjir yang selama ini menjadi momok tahunan bisa berkurang secara signifikan. Bagi Pemkab Bogor, ini menjadi ujian awal efektivitas kebijakan yang tidak hanya meredam dampak bencana, tetapi juga memutus siklusnya dari akar. []
Diyan Febriana Citra.