KARO – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp991.581.202,99 dari salah satu terdakwa, Trisakti Sinuhaji, pada Rabu (13/08/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D M Sebayang, mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang mencuat sejak 2022.
“Hari ini kita memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara yang dikembalikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi tahun 2022,” ujarnya, Rabu (13/08/2025).
Trisakti, yang diketahui sebagai pemilik kios pupuk di Kecamatan Merek, diduga memalsukan faktur penyaluran pupuk subsidi kepada kelompok tani. Uang tersebut diserahkan langsung oleh istrinya ke pihak kejaksaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Uang tunai ini diserahkan oleh istri dari terdakwa yang dalam kasus ini pemilik toko pupuk di kawasan Kecamatan Merek,” kata Sebayang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harve Sembiring, menjelaskan bahwa jumlah yang dikembalikan sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.
“Jadi total kerugian negara yang dikembalikan ini sesuai dengan penghitungan kerugian negara selama kasus ini berjalan oleh BPKP,” ucap Renhard.
Selain Trisakti Sinuhaji, dua terdakwa lain, yakni Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho, disebut berperan sebagai tim verifikasi dan validasi (Verval) pendistribusian pupuk di Kecamatan Merek. Namun, Renhard menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara kali ini hanya berasal dari pihak Trisakti dan tidak terkait dengan dua terdakwa lainnya.
Ketika ditanya apakah pengembalian kerugian negara dapat memengaruhi jalannya persidangan, Renhard memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Sesuai ketentuannya, tindakan ini tidak menghapuskan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran pupuk subsidi seharusnya menjadi penopang produktivitas petani. Dugaan penyelewengan dalam distribusinya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menghambat ketahanan pangan daerah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan penyidikan hingga ke meja hijau dan memastikan para pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. []
Diyan Febriana Citra.