Kejari Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Gedung Setda Rampung Bulan Ini

Kejari Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Gedung Setda Rampung Bulan Ini

CIREBON – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menargetkan penetapan tersangka rampung sebelum Agustus 2025 berakhir.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Sementara itu, audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tinggal menunggu dokumen final.

“Insyaallah segera. Kita sudah punya hasil audit dari Polban, Alhamdulillah BPK juga secara garis besar sudah ada, tinggal menunggu resmi turunnya saja,” kata Hamdan saat menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Kejari, Kamis (14/08/2025).

Hamdan memastikan proses penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka. Semua pihak yang memiliki peran dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut sudah dimintai keterangan.

“Semua yang berperan tidak luput dari pemeriksaan. Calon tersangka, semua yang terlibat saya pastikan tersangka. Secepat mungkin akan kita tetapkan, jangan sampai lewat Agustus 2025,” tegasnya.

Menurut Hamdan, total 50 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dan saksi ahli konstruksi. Pemeriksaan menyeluruh ini diharapkan dapat memastikan tidak ada celah hukum yang menghambat proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Setda. Laporan tersebut mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kas daerah. Dari jumlah tersebut, Rp11 miliar berasal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut muncul akibat kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan yang belum disetor oleh pihak rekanan.

“Masalahnya ada pihak ketiga atau rekanan yang tidak langsung melunasi. Ada yang sudah setor lunas, ada yang mencicil, dan ada yang belum bayar,” ucap Asep.

BPK secara rutin memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sementara Inspektorat memantau tindak lanjut rekomendasi, baik administrasi maupun pengembalian keuangan.

Tidak hanya mengandalkan dokumen, Kejari Cirebon bersama ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap Gedung Setda sebanyak dua kali. Pemeriksaan terakhir, yang dilakukan pada 6 November 2024, mencakup pengeboran lantai beton di area basemen serta pengukuran ketebalan dinding penyangga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Dengan sisa waktu kurang dari dua pekan menuju akhir Agustus 2025, Kejari Cirebon berada di bawah tekanan publik untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut. Penetapan tersangka diharapkan menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa penyimpangan dalam proyek pembangunan strategis daerah tidak akan ditoleransi. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews