PALU — Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, muncul praktik penipuan yang mencatut nama organisasi pers di Sulawesi Tengah. Sebuah proposal palsu yang beredar luas di grup WhatsApp mencatut nama empat organisasi jurnalis besar yang tergabung dalam wadah Roemah Jurnalis.
Proposal tersebut mengatasnamakan “Komunitas Jurnalis Sulteng” dan menampilkan logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng. Dokumen itu digunakan untuk meminta dukungan maupun sumbangan dari berbagai pihak dengan alasan penyelenggaraan kegiatan HUT Kemerdekaan RI.
Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, yang berbicara mewakili keempat organisasi, mengecam keras pencatutan nama ini. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan, persetujuan, maupun dukungan dari organisasi jurnalis terkait proposal yang beredar.
“Kami mengutuk keras tindakan pencatutan nama organisasi pers oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Agung, Jumat (15/08/2025).
Agung menambahkan, tindakan tersebut mencoreng kredibilitas organisasi jurnalis dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurutnya, momen peringatan HUT RI seharusnya menjadi ajang memperkuat solidaritas, bukan dijadikan celah untuk penipuan.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga menyoroti fenomena ini. Plh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, menyampaikan bahwa hingga Jumat (15/08/2025) malam, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun korban terkait proposal tersebut.
“Sampai dengan malam tadi, belum ada pihak yang melapor sebagai korban terkait proposal yang mencatut nama beberapa komunitas jurnalis Sulteng untuk meminta dukungan atau bantuan kegiatan HUT ke-80 RI,” jelas Sugeng.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika merasa dirugikan. Polisi, katanya, akan mengambil langkah hukum apabila ada bukti yang cukup.
“Silakan melapor kepada kepolisian bila ada yang dirugikan. Hal ini agar tindakan serupa tidak kembali terjadi, dan tidak ada oknum yang memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Sugeng.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pencatutan nama organisasi, apalagi di ranah media dan jurnalisme, tidak hanya merugikan pihak yang dicatut, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan. Praktik serupa bisa menimbulkan kerugian materi, bahkan merusak reputasi organisasi yang sebenarnya tidak tahu-menahu.
Sejumlah kalangan jurnalis di Palu menilai insiden ini harus dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan terhadap beredarnya dokumen atau proposal di masyarakat. Edukasi publik terkait verifikasi informasi juga menjadi kunci agar kasus penipuan dengan modus pencatutan identitas tidak terulang.
Pada akhirnya, peringatan HUT ke-80 RI diharapkan tetap berjalan dengan khidmat dan penuh makna, tanpa ada praktik-praktik curang yang merusak semangat persatuan. []
Diyan Febriana Citra.